Audit adalah jasa profesi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dan dilaksanakan oleh seorang auditor yang sifatnya sebagai jasa pelayanan. Standar Profesi Akuntan Publik mengharuskan dibuatnya laporan disetiap kali melakukan audit. Kantor Akuntan publik dapat menerbitkan berbagai laporan audit, sesuai dengan keadaan. Dalam melakukan audit atas laporan keuangan, auditor tidak dapat memberikan jaminan mutlak (guarantee) bagi klien atau pemakai laporan keuangan lainnya, bahwa laporan keuangan auditan adalah akurat (Mulyadi, 2002:158). Auditor tidak dapat memberikan jaminan mutlak karena ia tidak dapat memeriksa semua transaksi yang terjadi telah dicatat, diringkas, digolongkan dan dikompilasikan secara semestinya kedalam laporan keuangan. jika auditor diharuskan untuk memberikan jaminan mengenai keakuratan laporan keuangan auditan, hal ini tidak mungkin dilakukan karena akan membutuhkan waktu dan biaya yang jauh melebihi manfaat yang dihasilkan. Disamping itu, tidaklah mungkin seorang menyatakan keakuratan laporan keuangan, mengingat laporan keuangan itu sendiri berisi pendapat, estimasi, dan pertimbangan tersebut tidak akurat seratus persen (Mulyadi, 2002 :158).
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar