Minggu, 23 Februari 2014

Pemerintah Daerah Dan Pemberdayaan Masyarakat Petani Rumput Laut Di Kota … (IPM-15)

Secara mendasar salah satu tugas dan kewajiban pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia karena secara tegas telah dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945, bahwa pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut  melaksanakan ketertiban dunia. Pernyataan tersebut memberi arti bahwa pemerintah mempunyai peranan sentral baik secara perencana, penggerak, pengendali, dan pengawas dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Kegagalan dan keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditentukan oleh kemampuan semua pihak yang terlibat dalam proses pengembangan masyarakat untuk memahami realitas masyarakat. Pentingnya pembangunan dan pemberdayaan ini merupakan mekanisme pembangunan nasional yang menjadikan masyarakat pada akhirnya berperan sebagai pelaku utama kegiatan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi dan tindak lanjut, untuk itulah diperlukan payung hukum bagi penyelenggaraan sistem pembangunan nasional yang berbasis pemberdayaan masyarakat dan sesuai dengan spirit kebangsaan Indonesia yang tidak hanya dapat menjembatani konteks mikro ke dalam konteks makro tetapi juga sebaliknya menerjemahkan konteks makro ke dalam konteks mikro. Pentingnya memberikan mandat tentang keberpihakan pemerintah sebagai fasilitator dalam pembangunan nasional yang memberikan peran aktif kepada masyarakat parsitipatif.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar