Secara mendasar salah satu
tugas dan kewajiban pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat
Indonesia karena secara tegas telah dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945, bahwa
pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pernyataan
tersebut memberi arti bahwa pemerintah mempunyai peranan sentral baik secara
perencana, penggerak, pengendali, dan pengawas dalam pelaksanaan pembangunan
nasional.
Kegagalan dan keberhasilan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditentukan oleh kemampuan semua pihak
yang terlibat dalam proses pengembangan masyarakat untuk memahami realitas
masyarakat. Pentingnya pembangunan dan pemberdayaan ini merupakan mekanisme
pembangunan nasional yang menjadikan masyarakat pada akhirnya berperan sebagai
pelaku utama kegiatan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai
evaluasi dan tindak lanjut, untuk itulah diperlukan payung hukum bagi
penyelenggaraan sistem pembangunan nasional yang berbasis pemberdayaan
masyarakat dan sesuai dengan spirit kebangsaan Indonesia yang tidak hanya dapat
menjembatani konteks mikro ke dalam konteks makro tetapi juga sebaliknya
menerjemahkan konteks makro ke dalam konteks mikro. Pentingnya memberikan
mandat tentang keberpihakan pemerintah sebagai fasilitator dalam pembangunan
nasional yang memberikan peran aktif kepada masyarakat parsitipatif.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar