Otonomi
daerah yang dikenal sekarang ini merupakan manifestasi dari pecahnya sistem pemerintahan sentralistik
yang menarik hampir seluruh kewenanganpemerintahan ke pusat. Sejak berlakunya
UU No. 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di
Daerah maka otonomi seluas-luasnya sebagaimana dituangkan dalam UU No 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan TAP MPRS
No.XXI/MPRS/1966 dibalik menjadi apa yang disebut oleh UU itu dengan “pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab”. Pembalikan ini
dilakukan dengan dalih bahwa bahwa otonomi seluas-luasnya sudah tidak
cocok lagi dengan prinsip Negara Kesaturan
Republik Indonesia dan oleh sebab itu harus diubah. Otonomi daerah yang nyata dan bertanggung mengganti
kewenangan untuk mengatur dan mengurus diri sendiri
menjadi otonomi yang menjalankan amanat dan kekuasaan pusat di daerah.
Tema
sentral reformasi total tersebut adalah mewujudkan masyarakat madani,
terciptanya good governance, dan
mengembangkan model pembangunan yang
berkeadilan.Sejak dikeluarkannya Undang-Undang RI No.32 tahun 2004 yang telah
direfisi untuk kedua kalinya kedalam Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang
Pemerintahan Daerah yang isinya mengatur tentang pemberian wewenang kepada daerah
untuk mengembangkan potensi dan mengelolah potensi yang dimiliki oleh daerahnya
sendiri memunculkan sikap keterbukaan dan fleksibilitas sistem politik dan kelembagaan sosial, sehingga mempermudah proses pembangunan dan modernisasi lingkungan legal dan regulasi untuk pembaruan
paradigma di berbagai bidang kehidupan.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar