Minggu, 23 Februari 2014

Penerapan Konsep Pajak Pada Zakat (Sebagai Alternatif Pengelolaan Zakat Secara Efektif) (AK-57)

Indonesia adalah negara yang beragam budaya dan agama, sehingga kata zakat dan pajak adalah dua kata yang tidak lepas di negara kita, yang mana negara kita ini mayoritas penduduk Islam. Tetapi, kedua kata ini memiliki makna dan perlakuan yang berbeda. Di satu sisi zakat hanya dikenakan kepada orang-orang Muslim yang memiliki harta dengan persyaratan tertentu. Dan bagi yang tidak mempunyai maka dia akan menjadi orang yang berhak menerimanya. Dan dalam hal pajak semua warga Negara Indonesia yang sudah dewasa dan mempunyai penghasilan pada umumnya sudah dikenakan pajak kecil dan besar tanpa memandang apakah penghasilan itu cukup untuk kebutuhannya atau tidak. Pajak diwajibkan pada siapapun. Sunggguh perlakuan yang tidak adil, karena pengemis pun bisa terkena pajak.
Beberapa ahli ekonomi Islam menganggap zakat merupakan sejenis pajak karena zakat memenuhi beberapa persyaratan perpajakan (Rahman, 1996: 242), diantaranya:
a.      Pembayaran yang diwajibkan;
b.      Tidak ada balasan atau imbalan;
c.      Diwajibkan kepada seluruh masyarakat suatu negara.
Zakat memenuhi persyaratan pertama dan kedua sedangkan persyaratan ketiga tidak. Zakat adalah pembayaran yang diwajibkan dan tidak ada balasan atau imbalan atas pembayaran tersebut, akan tetapi hanya dikenakan kepada orang Muslim di negara itu sedangkan orang-orang nonmuslim terbebas dari kewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, zakat bukanlah suatu pajak dalam arti yang sebenarnya. Sebenarnya zakat, seperti halnya menunaikan shalat atau mengerjakan haji, merupakan suatu bentuk ibadah atau tugas agama yang mempunyai perbedaan psikologis sangat berbeda dengan pajak biasa.
Zakat dianggap sebagai salah satu dari lima tiang agama Islam dan sudah barang tentu, posisi yang penting semacam ini tidak dapat diberikan kepada suatu jenis pajak betapapun pentingnya pajak tersebut. Selanjutnya, pendapatan yang diperoleh dari pajak oleh pemerintah dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan tanpa mempertimbangkan besar kecilnya masing-masing pajak. Sedangkan dalam hal zakat, pemerintah dalam negara Islam diberikan petunjuk khusus dalam kitab suci Al-Qur’an tentang bagaimana dan di mana membelanjakan hasil yang diperoleh melalui pengumpulan zakat. Pemerintah tidak mempunyai pilihan tapi harus membelanjakan hasil pengumpulan zakat itu sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab suci Al-Qur’an.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar