Analisis Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kecamatan …. Kota-….. (IPM-19)
Tanah bagi hidup dan
penghidupan manusia merupakan “condition sine qua non” yang artinya “prasyarat
atas tanah bagi kehidupan manusia”. Perkembangan hubungan manusia dengan tanah
semakin lama semakin luas dan kompleks dimulai dengan tahap penguasaan individu
terhadap tanah sampai corak yang diciptakan oleh Negara. Di Indonesia, secara
konstitusional masalah tanah sebagai permukaan bumi, diatur dalam pasal 33 ayat
(3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Dari bunyi pasal diatas, dapat
disimpulkan bahwa pasal 33 ayat (3), berkaitan erat dengan penguasaan tanah.
Tanah merupakan permukaan bumi yang bisa dikuasai oleh Negara dengan tujuan
untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Hak menguasai atas tanah
tersebut pelaksanaanya dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan
bentuk Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan.
“Seluruh wilayah Indonesia
adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai
bangsa Indonesia.”
Namun mengingat luas wilayah,
hasil guna dan daya guna, maka wewenang pemerintah pusat tersebut
pelaksanaannya dapat dikuasakan pada daerah-daerah swatantra dan
masyarakat-masyarakat, menurut ketentuan-ketentuan pemerintah.
“Hak menguasai dari Negara
tersebut, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan
masyarakat hukum adat apabila di perlukan dan tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah”
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar